KABUPATEN SIKKA, MAUMERE
Sidang Kasus PNPM di Nelle-Sikka,
Rentut Belum Siap, Sidang Ditunda
Rabu, 4 Maret 2015 21:35 WITA
Sumber: Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru, POS KUPANG.COM, KUPANG --
Akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere belum menyiapkan rencanana tuntutan (rentut), maka sidang kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka tahun anggaran 2010-2012 ditunda.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Waldince akan dilakukan pekan depan.
Penundaaan ini berlangsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (4/3/2015).
Sidang kasus ini dipimpin majelis hakim Khairulludin, SH.M.H dengan anggota Ansyori Syaefudin, S.H dan Jult Lumban Gaol, Ak, dibantu panitera pengganti , Imanuel Nabuasa, S.H
Sementara terdakwa yang diadili adalah Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Nelle, Waldince yang didampingi Luis Balun, S.H selaku penasehat hukum dan JPU Badhie, S.H.
Saat Khairulludin membuka sidang, dan mempersilahkan JPU membacakan tuntutan, JPU langsung meminta waktu penundaaan selama satu pekan. Alasan penundaan karena JPU masih mempersiapkan tuntutan terhadap terdakwa.*